Desa Digital, Layanan Resmi & Terpercaya

Surat-Surat Desa Kini Lebih Sah dengan e-Materai

e-Materai adalah meterai elektronik resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk dokumen elektronik, sebagai bukti pelunasan bea meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Resmi & Sah

Diakui oleh UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Aman

Memiliki kode unik dan fitur keamanan tinggi

Praktis & Cepat

Proses pembubuhan e-Materai mudah, cepat, dan online

Hemat & Ramah

Hemat biaya, hemat waktu, dan ramah lingkungan

e-Materai Dapat Digunakan untuk Berbagai Dokumen

Surat Perjanjian

Kontrak Kerja

Surat Kuasa

Berita Acara

Dokumen Tender

Lainnya

Dasar Hukum

  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
  • PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Bea Meterai

Cara Mudah Menggunakan e-Materai

1Unggah Dokumen

Unggah dokumen elektronik yang akan dibubuhkan e-Materai

2Pilih e-Materai

Pilih nominal e-Materai sesuai ketentuan (Rp10.000 per dokumen)

3Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran melalui channel yang tersedia

4e-Materai Tertempel

e-Materai otomatis terpasang dengan kode unik

5Dokumen Siap Digunakan

Dokumen sah, terlindungi, dan siap digunakan secara elektronik

e-Materai = Bukti Pelunasan Bea Meterai

e-Materai bukan tanda tangan elektronik dan bukan pengesahan isi dokumen.

Lebih Aman dengan TTE

Gunakan bersama Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk menjamin keaslian dan keutuhan dokumen.

Apakah e-Materai sah secara hukum?

Ya. e-Meterai diakui dan memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia:

1

UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Dasar hukum utama yang mengatur Bea Meterai di Indonesia.

Pokok pengaturan:

  • Mengakui meterai elektronik (e-Meterai) sebagai salah satu bentuk meterai yang sah.
  • Bea Meterai dikenakan terhadap dokumen kertas maupun dokumen elektronik.
  • Tarif Bea Meterai adalah Rp10.000 per dokumen yang memenuhi ketentuan.
  • Meterai berfungsi sebagai bukti telah dibayarnya Bea Meterai, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian.
2

Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021

Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Mengatur mengenai:

  • Pengadaan meterai elektronik.
  • Pengelolaan sistem e-Meterai.
  • Penjualan melalui distributor resmi.
  • Penugasan kepada pihak yang ditunjuk pemerintah (termasuk PERURI).
3

Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021

Mengatur secara teknis pelaksanaan Bea Meterai.

Mengatur secara teknis mengenai:

  • Tata cara pembayaran Bea Meterai.
  • Ciri umum dan ciri khusus e-Meterai.
  • Kode unik pada e-Meterai.
  • Penentuan keabsahan meterai.
  • Pemeteraian kemudian (nazegelen).
4

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024

Pasal 5 menegaskan Dokumen/Informasi Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Implikasi:

  • Dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.