Apakah e-Materai sah secara hukum?
Ya. e-Meterai diakui dan memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia:
UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Dasar hukum utama yang mengatur Bea Meterai di Indonesia.
Pokok pengaturan:
- Mengakui meterai elektronik (e-Meterai) sebagai salah satu bentuk meterai yang sah.
- Bea Meterai dikenakan terhadap dokumen kertas maupun dokumen elektronik.
- Tarif Bea Meterai adalah Rp10.000 per dokumen yang memenuhi ketentuan.
- Meterai berfungsi sebagai bukti telah dibayarnya Bea Meterai, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021
Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Mengatur mengenai:
- Pengadaan meterai elektronik.
- Pengelolaan sistem e-Meterai.
- Penjualan melalui distributor resmi.
- Penugasan kepada pihak yang ditunjuk pemerintah (termasuk PERURI).
Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021
Mengatur secara teknis pelaksanaan Bea Meterai.
Mengatur secara teknis mengenai:
- Tata cara pembayaran Bea Meterai.
- Ciri umum dan ciri khusus e-Meterai.
- Kode unik pada e-Meterai.
- Penentuan keabsahan meterai.
- Pemeteraian kemudian (nazegelen).
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 5 menegaskan Dokumen/Informasi Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Implikasi:
- Dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.