Apakah tanda tangan digital sah secara hukum?
Ya. Tanda Tangan Elektronik (TTE) diakui sah dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan regulasi berikut:
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024
Dasar hukum utama Tanda Tangan Elektronik.
Pokok pengaturan:
- Mengakui Tanda Tangan Elektronik sebagai alat yang sah.
- Mengatur syarat sah Tanda Tangan Elektronik.
- Mengakui Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum.
- Mengatur Sertifikat Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019
Aturan pelaksana dari UU ITE.
Mengatur:
- Definisi Tanda Tangan Elektronik.
- Jenis TTE: Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi.
- Persyaratan sah TTE.
- Sertifikat Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
- Keamanan dan validasi dokumen elektronik.
Pasal 59 — Kekuatan hukum TTE
TTE memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan:
- Data pembuatan tanda tangan hanya dimiliki oleh penandatangan.
- Identitas penandatangan dapat diverifikasi.
- Perubahan dokumen setelah ditandatangani dapat dideteksi.
- Penandatangan memberikan persetujuan terhadap isi dokumen.
Permen Kominfo No. 11 Tahun 2022
Menggantikan Permen Kominfo No. 11 Tahun 2018.
Mengatur:
- Tata kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
- Penerbitan Sertifikat Elektronik.
- Verifikasi identitas pengguna.
- Audit keamanan PSrE.
- Implementasi TTE Tersertifikasi dan standar keamanan layanan tanda tangan elektronik.
Perbedaan Jenis TTE
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
TTE Tersertifikasi diterbitkan melalui PSrE yang diakui pemerintah. PSrE bertugas:
- Memverifikasi identitas penandatangan.
- Menerbitkan Sertifikat Elektronik.
- Menjamin keaslian identitas.
- Menjamin keutuhan dokumen.
- Menyediakan mekanisme validasi dan pencabutan sertifikat.
Ringkasan Regulasi
UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024
Dasar hukum Tanda Tangan Elektronik dan Dokumen Elektronik.
PP No. 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, syarat sah TTE, jenis TTE, PSrE.
Permen Kominfo No. 11 Tahun 2022
Tata kelola PSrE, Sertifikat Elektronik, dan implementasi TTE.