Desa Digital, Pelayanan Tanpa Batas

Surat-Surat yang dikeluarkan oleh Desa dapat di Tanda Tangani dengan Tanda Tangan Elektronik

Sesuai regulasi yang berlaku, Tanda Tangan Elektronik (TTE) memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui di seluruh Indonesia.

Sah Secara Hukum

Aman & Terpercaya

Cepat & Efisien

Hemat Kertas, Ramah Lingkungan

Pelajari Lebih Lanjut

Jenis Surat yang Dapat Ditandatangani dengan TTE

Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Surat Pengantar / Rekomendasi
Surat Keterangan Lainnya

TTE membuat pelayanan desa lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Dasar Hukum

• UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE  •  PP No. 71 Tahun 2019
• Permen Kominfo No. 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Aman. Sah. Terpercaya.

Apakah tanda tangan digital sah secara hukum?

Ya. Tanda Tangan Elektronik (TTE) diakui sah dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan regulasi berikut:

1

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024

Dasar hukum utama Tanda Tangan Elektronik.

Pokok pengaturan:

  • Mengakui Tanda Tangan Elektronik sebagai alat yang sah.
  • Mengatur syarat sah Tanda Tangan Elektronik.
  • Mengakui Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum.
  • Mengatur Sertifikat Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
2

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019

Aturan pelaksana dari UU ITE.

Mengatur:

  • Definisi Tanda Tangan Elektronik.
  • Jenis TTE: Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi.
  • Persyaratan sah TTE.
  • Sertifikat Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
  • Keamanan dan validasi dokumen elektronik.

Pasal 59 — Kekuatan hukum TTE

TTE memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan:

  • Data pembuatan tanda tangan hanya dimiliki oleh penandatangan.
  • Identitas penandatangan dapat diverifikasi.
  • Perubahan dokumen setelah ditandatangani dapat dideteksi.
  • Penandatangan memberikan persetujuan terhadap isi dokumen.
3

Permen Kominfo No. 11 Tahun 2022

Menggantikan Permen Kominfo No. 11 Tahun 2018.

Mengatur:

  • Tata kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
  • Penerbitan Sertifikat Elektronik.
  • Verifikasi identitas pengguna.
  • Audit keamanan PSrE.
  • Implementasi TTE Tersertifikasi dan standar keamanan layanan tanda tangan elektronik.

Perbedaan Jenis TTE

TTE Tersertifikasi
TTE Tidak Tersertifikasi
Sertifikat Elektronik
Menggunakan Sertifikat Elektronik
Tidak menggunakan
Penerbit
Diterbitkan PSrE yang diakui pemerintah
Dibuat tanpa PSrE
Identitas
Identitas diverifikasi
Identitas tidak dijamin
Integritas dokumen
Terjamin
Bergantung pada sistem yang digunakan
Kekuatan pembuktian
Lebih kuat
Lebih lemah jika dipersengketakan

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)

TTE Tersertifikasi diterbitkan melalui PSrE yang diakui pemerintah. PSrE bertugas:

  • Memverifikasi identitas penandatangan.
  • Menerbitkan Sertifikat Elektronik.
  • Menjamin keaslian identitas.
  • Menjamin keutuhan dokumen.
  • Menyediakan mekanisme validasi dan pencabutan sertifikat.

Ringkasan Regulasi

UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024

Dasar hukum Tanda Tangan Elektronik dan Dokumen Elektronik.

PP No. 71 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, syarat sah TTE, jenis TTE, PSrE.

Permen Kominfo No. 11 Tahun 2022

Tata kelola PSrE, Sertifikat Elektronik, dan implementasi TTE.